JAKARTA (THE JAKARTA POST/ASIA NEWS NETWORK) – Peraturan Pemerintah (PP) No. 23/2020 tentang program penyelamatan ekonomi untuk menjaga perekonomian selama pandemi memberikan harapan kepada perusahaan negara kita yang sangat membutuhkan jalur kehidupan untuk mempertahankan operasi saat ekonomi menuju resesi.
Meskipun sedikit terlambat bagi banyak usaha mikro dan kecil yang telah ditutup secara permanen, dalam hal ini “lebih baik terlambat daripada tidak sama sekali” berlaku.
Peraturan ini memungkinkan pemerintah untuk menyuntikkan uang ke badan usaha milik negara (BUMN) yang sakit dan bank lokal untuk meringankan beban pembayaran pinjaman untuk usaha kecil dan menengah.
Penerima manfaat utama dari kebijakan ini adalah usaha mikro dan kecil serta BUMN yang terkena dampak penurunan ekonomi akibat virus.
Program penyelamatan akan mengikuti lima prinsip: keadilan sosial; kesejahteraan rakyat; dukungan bagi pelaku usaha; berpegang pada prinsip kehati-hatian, tata kelola yang baik, transparansi dan akuntabilitas berdasarkan hukum yang berlaku; tidak menimbulkan moral hazard; dan pembagian pembayaran dan risiko di antara para pemangku kepentingan berdasarkan peran dan wewenang masing-masing.
Prinsip-prinsip dasar ini penting untuk memastikan bahwa semua utang yang dikeluarkan untuk membiayai program Rp 318 triliun (US $ 30,6 miliar) ini disalurkan ke bisnis yang paling terkena dampak krisis, dan tidak mengakibatkan moral hazard.
Peraturan baru menetapkan bahwa pemerintah akan menerbitkan surat utang yang dapat langsung dibeli oleh bank sentral untuk membiayai program penyelamatan ekonomi.
Para pejabat tinggi yang bertanggung jawab atas program penyelamatan ekonomi harus hidup dengan prinsip-prinsip ini dan memastikan bahwa dana tersebut digunakan untuk menyelamatkan tidak hanya bisnis tetapi juga mata pencaharian pekerja dan keluarga mereka.
Pembuat kebijakan utama program ini termasuk menteri koordinator perekonomian, menteri koordinator bidang kemaritiman dan investasi, menteri keuangan, gubernur Bank Indonesia, ketua Otoritas Jasa Keuangan dan ketua Lembaga Penjamin Simpanan.