KUALA LUMPUR (AFP) – Jaksa Malaysia membatalkan pada Kamis (14 Mei) dakwaan terkait 1MDB terhadap salah satu produser Hollywood hit “The Wolf of Wall Street” setelah ia mencapai kesepakatan yang seharusnya membuat pihak berwenang memulihkan lebih dari US$100 juta (S$142 juta).
Riza Aziz, yang juga anak tiri mantan pemimpin negara itu Najib Razak, didakwa melakukan pencucian uang pada Juli karena diduga menerima hampir US $ 250 juta dari dana kekayaan negara Malaysia 1MDB.
Miliaran dolar dijarah dari dana tersebut dan dihabiskan untuk segala hal mulai dari kapal pesiar hingga seni mahal dalam penipuan besar yang membentang di seluruh dunia, dan diduga melibatkan Najib dan kroni-kroninya.
Tetapi seorang hakim setuju untuk memberi Riza pembebasan yang tidak sama dengan pembebasan – yang berarti dakwaan telah dibatalkan – setelah dia menyetujui penyelesaian dengan pihak berwenang, jaksa Ahmad Akram Gharib mengatakan kepada AFP.
Komisi anti-korupsi Malaysia mengatakan pemerintah diperkirakan akan memulihkan aset luar negeri yang terkait dengan kejahatan yang diperkirakan bernilai US $ 107,3 juta.
Komisi menekankan bahwa pembebasannya “bersyarat”, menambahkan: “Penuntut berhak untuk mengembalikan dakwaan dan menuntut terdakwa jika tidak ada penyelesaian perjanjian yang memuaskan.”
Riza dituduh menerima US$248,17 juta pada 2011 dan 2012 hasil ilegal yang berasal dari 1MDB.
Uang itu dikirim ke rekening bank perusahaan produksi Hollywood Red Granite Pictures, yang didirikan Riza.